Cara Cek HS Code Bea Cukai Agar Tidak Kena Denda

Apakah yang dimaksud dengan impor-expor? dan apa hubungannya dengan HS Code? lalu, apakah ada situs untuk cek hs code?

  • Impor, adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean
  • Harmonized System atau HS, adalah daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan untuk mempermudah pentarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya
  • Situs untuk mengecek hs code adalah eservice insw. Cara cek hs code mudah dan simpel.

Saat artikel ini dibuat, pengklasifikasian barang di Indonesia masih didasarkan kepada Harmonized System

Dan dituangkan ke dalam suatu daftar tarif, yang disebut Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).

Disclaimer: Informasi ini diambil langsung dari situs resmi INSW & Bea Cukai. Situs ini hanya menyampaikan kembali informasi dengan bahasa yang lebih mudah dipahami.


Cara Mengecek HS Code

Kalian buka situs ini dulu ya ~> eservice.insw.go.id

Begini cara cek HS code lewat komputer / laptop:

  1. Masuk ke situs e service insw.
    cek hs code - 1. buka situs
  2. Klik Indonesia NTR.
  3. Pilih HS Code Information.
    cek hs code - 2. ganti parameter
  4. Klik Parameter.
  5. Ganti dari HS Code ke BTBMIDescription in Indonesian.
    cek hs code - 3. masukkan keyword
  6. Masukkan kata kunci. Contoh laptop.
  7. Lihat HS Code di sana.
 

Cara Membaca HS Code

cara membaca hs code

HS menggunakan kode nomor dalam mengklasifikasikan barang

Sistem penomoran dalam HS terbagi menjadi Bab (2-digit), pos (4-digit), dan sub-pos (6-digit) dengan penjelasan sebagai berikut:

Misalkan kode HS 0101.11.xx.xx yang diambil dari BTBMI (10 digit)

01 01 11 xx xx

  • __ Bab (Chapter) 1
  • _____ Pos (Heading) 01. 01
  • ________ Sub-pos (Sub-heading) 0101. 11
  • ___________ Sub-pos ASEAN, ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)
  • ______________ Pos Tarif Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI)

Kode-kode nomor tersebut mencakup uraian barang yang tersusun secara sistematis

  • Bab di mana suatu barang diklasifikasikan melalui dua digit angka pertama,
    • Contoh di atas menunjukkan bahwa barang diklasifikasikan pada Bab 1.
  • 2-digit angka berikutnya atau 4-digit angka pertama menunjukkan heading atau pos pada bab yang dimaksu,
    • Contoh di atas menunjukkan barang diklasifikasikan pada pos 01.01
  • 6-digit angka pertama menunjukkan sub-heading atau sub-pos pada setiap pos dan bab yang dimaksud.
    • Contoh di atas menunjukkan barang diklasifikasikan pada sub-pos 0101.11
  • 8-digit angka pertama adalah pos yang berasal dari teks AHTN
  • 10-digit angka tersebut menunjukkan pos tarif nasional yang diambil dari BTBMI
    • Pos tarif menunjukkan besarnya pembebanan (BM, PPN, PPnBM atau Cukai) serta ada tidaknya peraturan tata niaga.

Ketentuan & Kewajiban Bea Masuk Impor

  1. Barang-barang Penumpang dibebaskan dari Kewajiban Pabean serta Pajak Dalam Rangka Impor Lainnya, jika nilai barang yang dibawa kurang dari FOB USD 250 untuk setiap orang atau nilainya kurang dari FOB USD 1.000 untuk setiap keluarga – Direktorat Jendral Bea dan Cukai.
  2. Jika nilai barang tersebut melebihi jumlah yang telah disebutkan sebelumnya, penumpang tersebut diwajibkan membayar Kewajiban Pabean dan Pungutan Pajak lainnya dari selisihnya
  3. Barang Penumpang Asing seperti kamera, video kamera, radio kaset, teropong, laptop atau telepon genggam yang akan digunakan selama tinggal di Indonesia, dan akan dibawa kembali pada saat mereka meninggalkan Indonesia juga mendapat fasilitas pembebasan.

HS memiliki 6-digit angka untuk penggolongan. Tujuan dari penggunaan HS code adalah:

  1. Memberikan keseragaman dalam penyortiran daftar barang
  2. Memudahkan dalam pengumpulan data dan analisis statistik perdagangan tingkat dunia
  3. Memberikan sistem Internasional yang resmi untuk pemberian kode, penjelasan serta penggolongan barang untuk tujuan perdagangan.

Perlu dipahami bahwa kegiatan pengiriman dan penerimaan barang dar/ke luar negeri perlu pengamanan yang memang maksimal.

Bisa jadi, barang yang kita pesan atau kirim termasuk golongan barang terlarang yang bahkan kita tidak ketahui.

Jadi, HS pada saat melakukan Import memang sangatlah penting!


Baca juga: